Rabu, 14 Desember 2011



denting


dibalik lembutnya sutra yang ditenun dari tangan2 tua wajah hatimu aq bersembunyi.
 diantara anggun dan wangi tubuhmu yang memerah karena malu aq bersandar
 menatap sayu mata layu berair dan penuh haru
  menengadah diantara bunyi2 dentingan besi dari lonceng2 biara
 menghangatkan ingatanku atas setiap rasa sakit yang pernah kau himpun dan kau hujamkan tepat disebelah kiri dadaku
  aq telah menyatu dengan jiwamu, hingga setiap titik airmatamu yang jatuh kebumi mampu menggetarkan hatiku, seperti lonceng2 biara yang berbisik mengusik jiwa yang kau tahu telah mati bertahun tahun yang lalu.

Selasa, 13 Desember 2011

paduan senyum dan sinar matamu begitu sempurna,
kau hadiahkan suaramu seperti gamelan sinden jawa
yang mampu membuat anak2mu terlelap dan bermimpi menjadi raja brawijaya.





Jumat, 09 Desember 2011

ra iso pangling

pengen sedino karo sliramu, crito lan madakno loro seng wes dunung sebabe
pengen sedino ngrangkul awakmu, ndekek sirahku seng wes gak lumrah abote.
pengen sedino ora wedi kelangan awakmu, lumrahe sirsiran seng wes suwe ora ketemu wujute
pengen ngambung pipimu, seng ora weda'an neng katon ayu gak ono padane


pengen mbok cekel tanganku, karo ngongkon aku sabar karo uripku
pengen rasane tangisku mbok adai ng tanganmu
pengen rasane mbok critani karo turu neng antarane dadamu.


tenan, aq ra pangling karo awakmu
merem motoku tambah soyo gamblang pengelengku


duh gustiii...panggihaken kulo..marang tiyang engkang kulo tresnani,
kulo mboten kiat kaleh tresno engkang panjenengan sukani.
raos tresno puniko kadoso mboten saget maleh kulo benjani...

cermin

pernah aq mencibir temanku yang mengagung-agungkan seorang musisi
pelantun kisah cinta yang setiap fotonya dipampang didinding kamar dengan berbagai pose
tak henti-hentinya decak kagum dia ungkapkan padaku dalam berbagai versi cerita pertemuan
dari konser ke konser dan temu fans yang dianggapnya momen paling bersejarah dalam hidupnya.
aq bilang, "sampai kapan kamu dobodohi modus bisnis selebritis" ha..!
dan ribuan alasan menyeruak, membela, seolah dia pernah menolongmu saat terkena musibah.
hufh.. konyoll..
aq menaruh cermin di mukaku, mengamatinya, mencoba mengagumi diriku sendiri.
tak kutemukan satupun alasan, selain diriku yang pongah, dan tak mau mengerti.
tak ada satupun kebahagiaan pernah terlukis dikerutku
tak sekalipun bibirku berkata-kata manis bernada picisan.
heran aq, sejak kapan aq menjadi seperti ini?,
berkepala batu dan tak punya hati,
sejak kapan aq menjadi seperti ini?,
dengan kasar aq benturkan cermin ditanganku kedinding..
pyar...............
diam aq
tersadar aq,
pernah bahagia dengan sikap konyol itu.
saat mengagumi seorang perempuan  dengan segunung cinta dan segudang cemburu.

senandung usia

senandungmu, menimang imajinasi seolah berayun, maafkan aq, jika cintaku seperti harta karun dan dijaga sekawanan bajak laut seperti dongeng dalam parodi dan opera. aq hanya bingung harus aq bawa kemana semua rasa ini, karena bertemu denganmu berarti harus menerjang badai dan kapal yang aq bawa sudah lapuk diterpa usia

Kamis, 08 Desember 2011

Melihat celah kecil dinding kamarmu

mengendap dijalan kecil samping rumahmu saat magrib
seolah merayap namun tak berhenti menginjak pecahan genting
kripyakk....,
terdiam aq masih selangkah lagi aq bertemu dengan lobang kecil di dinding kamarmu..
selangkah yang menentukan, dan saat aku telah sampai, kau telah lebih dulu mengintipku dari balik celah kecil di dinding kamarmu..









Rabu, 07 Desember 2011

Koperasi karyawan, mengantisipasi dampak PHK memberdayakan anggota


Koperasi karyawan, mengantisipasi dampak PHK memberdayakan anggota

Dalam menghadapi pasar bebas, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha harus mampu berperan serta dalam kegiatan perekonomian. Untuk itu, Pasal 42 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah menegaskan bahwa koperasi selain memupuk modal sendiri, dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat, dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk memperoleh modal penyertaan guna menambah dan memperkuat struktur modal koperasi. Atas dasar tersebut maka pelaksanaan modal penyertaan pada koperasi perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah guna mempertegas kedudukan modal penyertaan pada koperasi dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur prinsip-prinsip modal penyertaan yang meliputi sumber modal penyertaan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraannya, hak dan kewajiban, pengelolaan dan pengawasan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
Sekalipun modal penyertaan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara koperasi dan Pemodal, tetapi sebagai bagian dari koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi.
KOPERASI KARYAWAN
Koperasi karyawan dalam hal ini adalah koperasi yang didirikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pokok karyawan secara mandiri termasuk kebutuhan modal karyawan dalam bentuk bantuan modal usaha dan kebutuhan konsumtif lainya.
PELUANG DAN RESIKO (Opportunity and risk)
Peluang dan resiko dalam meningkatkan profitabalitas koperasi karyawan sangatlah besar ditinjau dari konsistensi anggota dalam hal ini anggota koperasi terikat dalam perjanjian kerja dengan perusahaan sekaligus sumber ekonomi utama karyawan sehingg potensi terjadinya kerugian akibat kurangnya komitmen anggota bias diminimalisir melalui perjanjian kerja serta jaminan tebatas berupa gaji yang merupakan kebijakan manajemen yang apabila bias diintegrasikan dengan kepentingan koperasi dapat menjadi jaminan terbatas berupa pengalihan tanggungjawan koperasi apabila terjadi kegagalan system pembayaran bias ditanggulangi dengan pemotongan langsung atas gaji disesuaikan dengan besaran tanggung jawab karyawan terhadap pembelian barang ataupun angsuran pinjaman karyawan kepada koperasi.
POTENSI PENGUATAN JARINGAN USAHA DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Jaringan usaha koperasi dalam hal ini berlaku konsisten terhadap jumlah karyawan yang terdaftar sebagai anggota koperasi yang juga dicantumkan dalam perjanjian kerja bahwa, karyawan yang diterima dalam sebuah perusahaan wajib menjadi anggota koperasi yang telah didirikan perusahaan untuk kepentingan anggota. Selain itu dengan konsistensi jumlah anggota tersebut koperasi lebih leluasa melakukan pengembangan dan inovasi terhadap produk dan jasa koperasi karena rendahnya tingkat likuiditas dan factor-faktor resiko lainya yang memudahkan koperasi untuk turut serta dalam kegiatan investasi yang telah disetujui dalam rapat anggota termasuk mengalihkan dana Saving menjadi tabungan Deposito dengan prosentase yang lebih besar daripada nilai jual modal kepada karyawan
selebihnya bisa anda download di : http://www.scribd.com/doc/74982597/Model-an-Koperasi-Buruh

Senin, 05 Desember 2011

rindu

aq ingat sebait katamu bukan kata cinta namun lebih indah dari itu bukan hasrat namun membuat rasaku membuncah . kekasih hatiku, yg terlalu lama menunggu dibalik kata-kata palsu. sebait kalimat rindu, yang dibungkus dengan rajutan amarah dan gairah berwarna merah, seperti warna pipimu ketika sedang tersipu malu