Koperasi karyawan, mengantisipasi dampak PHK memberdayakan anggota
Dalam menghadapi pasar bebas, koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha harus mampu berperan serta dalam
kegiatan perekonomian. Untuk itu, Pasal 42 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian telah menegaskan bahwa koperasi selain memupuk modal
sendiri, dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan
baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat, dalam rangka
memperkuat kegiatan usaha koperasi.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum
bagi koperasi untuk memperoleh modal penyertaan guna menambah dan memperkuat
struktur modal koperasi. Atas dasar tersebut maka pelaksanaan modal penyertaan
pada koperasi perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah guna
mempertegas kedudukan modal penyertaan pada koperasi dan memberikan kepastian
hukum bagi pemodal dan koperasi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur prinsip-prinsip
modal penyertaan yang meliputi sumber modal penyertaan, perjanjian sebagai
dasar penyelenggaraannya, hak dan kewajiban, pengelolaan dan pengawasan,
pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan bagi koperasi yang selama
ini telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
Sekalipun modal penyertaan dilaksanakan berdasarkan
perjanjian antara koperasi dan Pemodal, tetapi sebagai bagian dari koperasi hal
ini tidak terlepas dari pembinaan Menteri yang bertanggung jawab dalam
pembinaan dan pengembangan koperasi.
KOPERASI KARYAWAN
Koperasi karyawan dalam hal ini adalah koperasi yang
didirikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan yang berorientasi
pada pemenuhan kebutuhan pokok karyawan secara mandiri termasuk kebutuhan modal
karyawan dalam bentuk bantuan modal usaha dan kebutuhan konsumtif lainya.
PELUANG DAN RESIKO (Opportunity and
risk)
Peluang dan resiko dalam meningkatkan profitabalitas
koperasi karyawan sangatlah besar ditinjau dari konsistensi anggota dalam hal
ini anggota koperasi terikat dalam perjanjian kerja dengan perusahaan sekaligus
sumber ekonomi utama karyawan sehingg potensi terjadinya kerugian akibat
kurangnya komitmen anggota bias diminimalisir melalui perjanjian kerja serta
jaminan tebatas berupa gaji yang merupakan kebijakan manajemen yang apabila
bias diintegrasikan dengan kepentingan koperasi dapat menjadi jaminan terbatas
berupa pengalihan tanggungjawan koperasi apabila terjadi kegagalan system
pembayaran bias ditanggulangi dengan pemotongan langsung atas gaji disesuaikan
dengan besaran tanggung jawab karyawan terhadap pembelian barang ataupun
angsuran pinjaman karyawan kepada koperasi.
POTENSI PENGUATAN JARINGAN USAHA DAN
KEANGGOTAAN KOPERASI
Jaringan usaha koperasi dalam hal ini berlaku
konsisten terhadap jumlah karyawan yang terdaftar sebagai anggota koperasi yang
juga dicantumkan dalam perjanjian kerja bahwa, karyawan yang diterima dalam
sebuah perusahaan wajib menjadi anggota koperasi yang telah didirikan
perusahaan untuk kepentingan anggota. Selain itu dengan konsistensi jumlah
anggota tersebut koperasi lebih leluasa melakukan pengembangan dan inovasi
terhadap produk dan jasa koperasi karena rendahnya tingkat likuiditas dan
factor-faktor resiko lainya yang memudahkan koperasi untuk turut serta dalam
kegiatan investasi yang telah disetujui dalam rapat anggota termasuk
mengalihkan dana Saving menjadi tabungan Deposito dengan prosentase yang lebih
besar daripada nilai jual modal kepada karyawan
selebihnya bisa anda download di : http://www.scribd.com/doc/74982597/Model-an-Koperasi-Buruh