Rabu, 07 Desember 2011

Koperasi karyawan, mengantisipasi dampak PHK memberdayakan anggota


Koperasi karyawan, mengantisipasi dampak PHK memberdayakan anggota

Dalam menghadapi pasar bebas, koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha harus mampu berperan serta dalam kegiatan perekonomian. Untuk itu, Pasal 42 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah menegaskan bahwa koperasi selain memupuk modal sendiri, dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan baik yang bersumber dari Pemerintah maupun dari masyarakat, dalam rangka memperkuat kegiatan usaha koperasi.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk memperoleh modal penyertaan guna menambah dan memperkuat struktur modal koperasi. Atas dasar tersebut maka pelaksanaan modal penyertaan pada koperasi perlu diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah guna mempertegas kedudukan modal penyertaan pada koperasi dan memberikan kepastian hukum bagi pemodal dan koperasi.
Peraturan Pemerintah ini mengatur prinsip-prinsip modal penyertaan yang meliputi sumber modal penyertaan, perjanjian sebagai dasar penyelenggaraannya, hak dan kewajiban, pengelolaan dan pengawasan, pengalihan modal penyertaan dan ketentuan peralihan bagi koperasi yang selama ini telah menyelenggarakan usaha yang dibiayai oleh modal penyertaan.
Sekalipun modal penyertaan dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara koperasi dan Pemodal, tetapi sebagai bagian dari koperasi hal ini tidak terlepas dari pembinaan Menteri yang bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan koperasi.
KOPERASI KARYAWAN
Koperasi karyawan dalam hal ini adalah koperasi yang didirikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pokok karyawan secara mandiri termasuk kebutuhan modal karyawan dalam bentuk bantuan modal usaha dan kebutuhan konsumtif lainya.
PELUANG DAN RESIKO (Opportunity and risk)
Peluang dan resiko dalam meningkatkan profitabalitas koperasi karyawan sangatlah besar ditinjau dari konsistensi anggota dalam hal ini anggota koperasi terikat dalam perjanjian kerja dengan perusahaan sekaligus sumber ekonomi utama karyawan sehingg potensi terjadinya kerugian akibat kurangnya komitmen anggota bias diminimalisir melalui perjanjian kerja serta jaminan tebatas berupa gaji yang merupakan kebijakan manajemen yang apabila bias diintegrasikan dengan kepentingan koperasi dapat menjadi jaminan terbatas berupa pengalihan tanggungjawan koperasi apabila terjadi kegagalan system pembayaran bias ditanggulangi dengan pemotongan langsung atas gaji disesuaikan dengan besaran tanggung jawab karyawan terhadap pembelian barang ataupun angsuran pinjaman karyawan kepada koperasi.
POTENSI PENGUATAN JARINGAN USAHA DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Jaringan usaha koperasi dalam hal ini berlaku konsisten terhadap jumlah karyawan yang terdaftar sebagai anggota koperasi yang juga dicantumkan dalam perjanjian kerja bahwa, karyawan yang diterima dalam sebuah perusahaan wajib menjadi anggota koperasi yang telah didirikan perusahaan untuk kepentingan anggota. Selain itu dengan konsistensi jumlah anggota tersebut koperasi lebih leluasa melakukan pengembangan dan inovasi terhadap produk dan jasa koperasi karena rendahnya tingkat likuiditas dan factor-faktor resiko lainya yang memudahkan koperasi untuk turut serta dalam kegiatan investasi yang telah disetujui dalam rapat anggota termasuk mengalihkan dana Saving menjadi tabungan Deposito dengan prosentase yang lebih besar daripada nilai jual modal kepada karyawan
selebihnya bisa anda download di : http://www.scribd.com/doc/74982597/Model-an-Koperasi-Buruh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar